PANITIA
SEMBILAN
Panitia Sembilan adalah panitia yang
beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun
anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum
kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945
Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal
Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila pertama yang berdasarkan pada
berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar